SOSIALISASI HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG JAMINAN KEBENDAAN DI BALAI DESA KARANGMOJO, KECAMATAN TASIKMADU, KABUPATEN KARANGANYAR
DOI:
https://doi.org/10.53625/jabdi.v3i3.6308Keywords:
Perlindungan Hukum, Jaminan, Jaminan KebendaanAbstract
Jaminan Kebendaan terdiri dari 4 jenis, diantaranya yaitu Gadai, Hak Tanggungan, Jaminan Fidusia dan Hipotek. Dalam hal kepastian hukum dan jaminan rasa aman bagi kreditor maka jaminan kebendaan adalah lebih kuat daripada jaminan perorangan,selain itu jaminan kebendaan memberikan hak preferen kepada kreditor pemegang hak jaminan kebendaan tersebut. Pelaksanaan pengabdian masyarakat ini merupakan tri dharma ke tiga dari tri dharma perguruan tinggi yang berupa penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah terkait Sosialisasi Hukum tentang Perlindungan hukum terhadap Pemegang Jaminan Kebendaan di Balai Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar dan diikuti dengan tanya jawab dan diskusi. Dalam hal Perlindungan Hukum terhadap pemegang jaminan diatur dalam berbagai ketentuan, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Perundang-undangan seperti Undang-undang nomor 4 tahun 1998 dan Undang-undang Nomor 42 tahun 1999
References
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 4 tahun 1998
Undang-undang Nomor 42 tahun 1999
Dinus. n.d. “Bahan Ajar Hukum Jaminan.”
Prasetyawati, Niken, and Tony Hanaraga. 2015. “Jaminan Kebendaan Dan Jaminan Perorangan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Piutang.” Jurnal Sosial Humaniora 8(1):120–35.