SOSIALISASI HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG JAMINAN KEBENDAAN DI BALAI DESA KARANGMOJO, KECAMATAN TASIKMADU, KABUPATEN KARANGANYAR

Authors

  • Febri Atikawati Wiseno Putri Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.53625/jabdi.v3i3.6308

Keywords:

Perlindungan Hukum, Jaminan, Jaminan Kebendaan

Abstract

Jaminan Kebendaan terdiri dari 4 jenis, diantaranya yaitu Gadai, Hak Tanggungan, Jaminan Fidusia dan Hipotek. Dalam hal kepastian hukum dan jaminan rasa  aman bagi kreditor maka  jaminan kebendaan  adalah  lebih  kuat  daripada  jaminan  perorangan,selain  itu  jaminan kebendaan  memberikan  hak  preferen  kepada  kreditor  pemegang  hak  jaminan kebendaan tersebut. Pelaksanaan pengabdian masyarakat ini merupakan tri dharma ke tiga dari tri dharma perguruan tinggi yang berupa penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah terkait Sosialisasi Hukum tentang Perlindungan hukum terhadap Pemegang Jaminan Kebendaan di Balai Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar dan diikuti dengan tanya jawab dan diskusi. Dalam hal Perlindungan Hukum terhadap pemegang jaminan diatur dalam berbagai ketentuan, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Perundang-undangan seperti Undang-undang nomor 4 tahun 1998 dan Undang-undang Nomor 42 tahun 1999

References

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-undang Nomor 4 tahun 1998

Undang-undang Nomor 42 tahun 1999

Dinus. n.d. “Bahan Ajar Hukum Jaminan.”

Prasetyawati, Niken, and Tony Hanaraga. 2015. “Jaminan Kebendaan Dan Jaminan Perorangan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Piutang.” Jurnal Sosial Humaniora 8(1):120–35.

Downloads

Published

2023-08-03

How to Cite

Febri Atikawati Wiseno Putri. (2023). SOSIALISASI HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG JAMINAN KEBENDAAN DI BALAI DESA KARANGMOJO, KECAMATAN TASIKMADU, KABUPATEN KARANGANYAR. J-ABDI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 629–638. https://doi.org/10.53625/jabdi.v3i3.6308

Issue

Section

Articles