UPAYA ADVOKASI PEREMPUAN DAN ANAK TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN

Authors

  • Dara Pustika Sukma Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.53625/jabdi.v3i2.6006

Keywords:

Advokasi Perempuan Dan Anak, Korban Kekerasan

Abstract

Upaya Advokasi Perempuan Dan Anak Terhadap Perlindungan Korban Kekerasan. Adapun faktor pendorong sehingga penyuluhan ini dapat terkesan dengan baik adalah bahwa masyarakat yang pada awalnya tidak mengetahui tentang advokasi ini, namun setelah penyuluhan diberikan menunjukkan kepuasan mengenai Upaya Advokasi Perempuan Dan Anak Terhadap Perlindungan Korban Kekerasan. Pelaksanaan pengabdian pada masyarakat ini merupakan tri darma ke tiga dari tri darma perguruan tinggi yang berupa penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah tentang sosialisasi Upaya Advokasi Perempuan Dan Anak Terhadap Perlindungan Korban Kekerasan di Kantor Setda Kabupaten Wonogiri dan di ikuti dengan tanya jawab dan diskusi. Pencegahan segala bentuk kekerasan, serta melindungi korban kekerasan yang diakomodir melalui Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. diakibatkan oleh dua faktor, yaitu tidak adanya laporan masyarakat (unreported) yang akan menghambat efektivitas proses penegakan hukum serta apabila laporan masyarakat tidak mendapatkan penyelesaian secara tuntas (unsolved) dari aparat penegak hukum akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tersebut

References

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

……………………., Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum dalam Penanggulangan Kejahatan (Jakaerta: Kencana Prenada Media Group, 2010),

Brosur Sekretariat Pusat Pelayanan Terpadu Seruni, 2013, “Pelayanan Tetpadu Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Berbasis Gender”, Semarang.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, (Rajawali Pers:Jakarta, 2007),

Nyoman Serikat Putra Jaya dalam bukunya “Bahan Kuliah Sistem Peradilan Pidana (Criminal justice System), (Semarang: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, 2013),

Hilman Hadikusumo, Metode Pembuatan Kertas Kerja Ilmu Hukum (Bandung: Mandar Maju, 1995).,

Laporan Kasus PPT Kota Semarang dan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Kota Semarang Tahun 2013.

M. Munandar Sulaeman dan Siti Homzah, Kekerasan Terhadap Perempuan Tinjauan dalam Berbagai Displin Ilmu dan Kasus Kekerasan (Bandung: Refika Aditama, 2010)

Muladi dan Barda Nawawie Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, (Alumni:Bandung,2010),

Muladi dikutip dalam buku Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana (Bandung: Alumni, 2010),

Muladi, Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana: Sebagaimana dimuat dalam Kumpulan Karangan Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro,1997),

Sunarso Siswanto, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana (Jakarta: Sinar Grafika, 2012),

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Dara Pustika Sukma. (2023). UPAYA ADVOKASI PEREMPUAN DAN ANAK TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN. J-ABDI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 349–360. https://doi.org/10.53625/jabdi.v3i2.6006

Issue

Section

Articles