INPUT, PROSES, DAN OUTPUT PROGRAM SAFETY PATROL DI JAKARTA INTERNATIONAL STADIUM

Authors

  • Pawitra Sari Dicky Aditya Dharma Universitas Pelita Bangsa
  • Retno Fitri Astuti Jurusan Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Pelita Bangsa
  • Isria Miharti Maherni Putri Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Pelita Bangsa
  • Femi Fauziah Jurusan Kesehatan Masyarakat, Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan, Universitas Jendral Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.53625/jabdi.v3i2.5622

Keywords:

pelaksanaan, potensi kecelakaan kerja, safety patrol

Abstract

Pelaksanaan safety patrol sebagai salah satu upaya untuk mencegah potensi kecelakaan kerja dalam pembangunan. Safety patrol dilaksanakan bersama guna mengurangi risiko kecelakaan ringan hingga fatal pada tenaga kerja hingga merugikan seluruh pihak. Metode deskriptif bertujuan memberikan gambaran tentang input, proses, dan output pelaksanaan safety patrol di Jakarta International Stadium. Hasilnya adalah pelaksanaan waktu kerja untuk petugas K3 belum terlaksana dengan baik. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan dua hal penting, pihak kontraktor telah berkewajiban untuk menyediakan semua keperluan alat pelindung diri bagi pekerja, karyawan, dan tamu yang akan memasuki area pembangunan. Alat pelindung diri yang digunakan sesuai dan dalam kondisi baik. Sumber daya manusia memiliki kualifikasi memadai sesuai SMK3. Pelaporan hasil temuan dari program safety patrol memuat isi dokumentasi beserta keterangannya, yang dilaporkan kepada seluruh HSE yang terlibat telah sesuai peraturan. Keberhasilan terlaksananya program K3L dan pelaksanaan SOP dibuktikan dengan menurunnya angka kecelakaan kerja.

References

Sucipto, C. D. Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Yogyakarta: Pustaka Baru, 2014.

Fajrianti, G. “Analisis Penerapan Pemantauan Kinerja pada Karyawan oleh Unit bagian Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) untuk Meminimalisir Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja di PT DOK dan Perkapalan Air Kantung Tahun 2019.” Jurnal Smart Ankes 03, No. 01 (2019): 17-24.

ILO. Meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Pekerja Muda. 2018.

Cahyani, E., Handoko, L., & Arninputranto, W. “Sistem Informasi Manajemen Penerapan Safety Patrol dan Penilaian Risk Ranking berbasis Android.” In Seminar K3 02, No. 01 (2018): 303-308.

Suma’mur. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta: Haji Masagung, 2013.

ILO. Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 di Tempat Kerja. Jakarta: International Labour Organization, 2020.

Tarwaka. Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Manajemen dan Implementasi K3 di Tempat Kerja. Surakarta: Harapan Press, 2014.

Orilian, A., Iriana, R. T. K., & Sebayang, M. “Tinjauan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) (Studi Kasus: Proyek Pembangunan Gedung Menara BRI Pekanbaru).” Jom FTEKNIK 05, No. 02, (2018): 1-12.

Tarwaka. Manajemen dan Implementasi K3 di Tempat Kerja. Surakarta: Harapan Press, 2008.

ILO. Pencegahan Kecelakaan. Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo, 1989.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Ketenagakerjaan Kecelakaan Kerja. 2020.

Dahlan, M. Analisis Penyebab Kecelakaan Kerja berdasarkan Hasil Investigasi Kecelakaan Kerja di PT. PAL Indonesia. Jurnal Kesehatan Masyarakat 03, No. 01, (2017): 1-15.

Dede, M. Pengaruh Pelaksanaan Safety Patrol terhadap Perilaku Aman Pekerja bagian Bekisting di Proyek Grand Taman Melati Margonda Depok. Skripsi. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Binawan. (2018).

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 1996. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 1980. Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Bangunan Konstruksi.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010. Alat Pelindung Diri.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016. Bekerja di Ketinggian.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Rinawati, S., Maharani, R. A., & Wijayanti, R. Program Inspeksi K3 dalam Pencapaian Budaya K3 di Industri Mie PT. ABC Semarang. Journal of Industrial Hygiene and Occupational Health 02, No. 01, (2017): 75-97.

Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1970. Keselamatan Kerja.

Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2003. Ketenagakerjaan.

Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009. Kesehatan.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Dicky Aditya Dharma, P. S., Retno Fitri Astuti, Isria Miharti Maherni Putri, & Femi Fauziah. (2023). INPUT, PROSES, DAN OUTPUT PROGRAM SAFETY PATROL DI JAKARTA INTERNATIONAL STADIUM. J-ABDI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 287–300. https://doi.org/10.53625/jabdi.v3i2.5622

Issue

Section

Articles