SOSIALISASI DAN PELATIHAN PERPAJAKAN BAGI PELAKU UMKM (STUDI KASUS TB. LANTARAN ASIH DAN TB. ANSANA JAYA)
DOI:
https://doi.org/10.53625/jabdi.v2i12.5577Keywords:
Sosialisasi, Pelatihan, UMKM, PPH Pasal 4 Ayat (2), PPH 21Abstract
Kesadaran membayar pajak oleh pelaku dan karyawan UMKM merupakan salah satu faktor kunci dalam masalah perpajakan. Regulasi perpajakan yang berlaku bagi pelaku dan karyawan UMKM masih sulit dipahami, terutama jika harus mengikuti standar pelaporan. Pelaku dan karyawan UMKM seringkali memiliki pandangan yang berbeda mengenai peraturan perpajakan. Oleh karena itu, dilakukan kegiatan sosialisasi dan pelatihan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak dan memberi edukasi tentang pajak di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi serta pelatihan mengenai perpajakan atas kendala maupun masalah tentang pelaporan pajak yang dilakukan oleh pelaku maupun karyawan UMKM, dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran untuk tertib membayar pajak. Kegiatan ini dilakukan dengan metode sosialisasi (in-service training) dan juga pelatihan (on-service training). Kegiatan sosialisasi dan pelatihan ini diadakan di Tb.Lantaran Asih dan Tb.Ansana Jaya, Desa Ngablak, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang. Peserta pelatihan terdiri dari 22 orang yang terdiri dari 2 orang pelaku usaha dan 20 orang karyawan Tb. Lantaran Asih. Hasil sosialisasi telah memberikan pengetahuan tentang PPN, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPh 21, serta mendorong pelaku usaha dan karyawannya agar taat pada pajak yang sesuai dengan sistem perpajakan di Indonesia. Hasil dari sosialisasi dan pelatihan ini menunjukkan bahwa para peserta sudah memahami regulasi perpajakan dan cara perhitungan pajak, terutama pada PPN 11 persen, PPh pasal 4 ayat 2, dan PPh 21 yang sering diterapkan dalam pembayaran pajak
References
Regina Deia Soeparyono, Aat Sutihat, Endri Purnomo. (2022). Sosialisasi perpajakan bagi usaha UMKM (pada asosiasi UMKM Pondok Petir Sejahtera). Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Abdi Laksana. Vol 3 No 3.
Maulida, R. (2023). PPN 11 Persen Sudah Berlaku, Begini Peraturan Terbarunya. Site: https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/tarif-ppn-11-persen. Diakses tanggal 7 April 2023.
Nainggolan, H. (2019). Pengaruh Pemahaman Peraturan, Sanksi Dan Kesadaran Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak di Balikpapan. Jurnal KRISNA: Kumpulan Riset Akuntansi, 10(2), 188–195.
Oats, L., & Tuck, P. (2019). Corporate tax avoidance: Is tax transparency the solution? Accounting and Business Research, 49(5), 565–583. https://doi.org/10.1080/00014788.2019.1611726
Pajak, Online. (2023). PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2). Site: https://www.online-pajak.com/seputar-pajakpay/pajak-penghasilan-pph-pasal-4-ayat-2-a#:~:text=PPh%20Pasal%204%20Ayat%202%2FPPh%20Final%20adalah%20pajak%20penghasilan,dikreditkan%20dengan%20Pajak%20Penghasilan%20terutang. Diakses tanggal 7 April 2023.