EDUKASI DAN PENDAMPINGAN PELAPORAN PAJAK RESTORAN MEMAKAI APLIKASI e-SPTPD
DOI:
https://doi.org/10.53625/jabdi.v2i12.5423Keywords:
Edukasi, Pendampingan, Pajak Restoran, e-SPTPDAbstract
Pajak restoran merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik restoran sebagai bentuk kontribusi kepada daerah. Pengisian pajak restoran terkadang menjadi hal yang rumit dan memakan waktu bagi pemilik restoran. Pada era zaman yang semakin canggih ini pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan dirumah dengan menggunakan aplikasi e-SPTPD. Kegiatan pengabdian masyarakat ini memliki tujuan untuk memberikan edukasi dan pendampingan pelaporan pajak bagi wajib pajak restoran yang kesulitan melaporkan pajaknya menggunakan aplikasi e-SPTPD di Badan Keuangan Aset Daerah Kulon Progo. Metode yang digunakan dengan cara memberikan edukasi, pengenalan, pendampingan terhadap fitur-fitur yang ada pada aplikasi e-SPTPD dan hasil yang dicapai. Hasil pelaksanaan pengabdian ini menunjukan bahwa meningkatnya pemahaman, ketrampilan dan ketaatan wajib pajak restoran dalam melaporkan pajaknya menggunakan aplikasi e-SPTPD.
References
Marliana, M., Dhalimunthe, A. A., & Harahap, R. D. (2022). Analisis Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Subulussalam. Jurnal Manajemen Akuntansi (JUMSI), 2(4), 721-733.
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik. Bupati Kulon Progo. Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Peraturan Daerah. Kulon Progo.