IbM PENYUSUNN BUSSINES PLAN BUMDESA DI KECAMATAN LAENMANEN KABUPATEN MALAKA
DOI:
https://doi.org/10.53625/jabdi.v2i11.5378Keywords:
Manajemen, BUMDES, Bussines PlanAbstract
Isu dan fenomena konkrit tentang keberadaan BUMDES Di Kecamatan Laenmanen ialah: kondisi tempat usaha yang memprihatikan, belum ada pemetaan potensi ekonomi di Desa yang dapat dikembangkan oleh BUMDES, keterbatasan kemampuan manajerial pada tingkat pengelola dan kerjasama bisnis yang saling menguntungkan, kurangnya keterlibatan masyarakat dalam menunjang usaha BUMDES. Tujuan pengabdian ini ialah untuk melakukan menyusun rencana bisnis BUMDES di kecamatan Laenmanen, pemetaan potensi ekonomi yang dapat dikembangkan BUMDES, untuk melakukan penyuluhan dan pendampingan kepada pengelola BUMDES untuk meningkatkan kemampuan manajerial dan kerjasama bisnis yang saling menguntungkan; dan melakukan penyuluhan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat Desa dan mitra bisnis dalam menunjang usaha BUMDES. Metode pendekatan yang digunakan adalah penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan. Hasil penyuluhan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta tentang eksistensi BUMDes serta bagaimana cara pengelolaan. Hasil pelatihan menunjukkan meningkatnya pemahaman dan keterampilan peserta terutama para pengurus BUMDES tentang bagaimana melakukan pembukuan. Rencana pendampingan akan dilakukan selama 3 bulan dalam hal pembukuan, identifikasi dan pemetaan potensi desa, dll
References
Direktorat Riset dan pengembangan Masyarakat. (2020). Panduan penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XIII. Direktorat Riset dan pengembangan Masyarakat, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional. Jakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
https://www.jurnal.id/id/blog/contoh-rencana-bisnis-sbc/