PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMALUSAN SERTFIKAT TANAH
DOI:
https://doi.org/10.53625/jabdi.v2i10.5193Keywords:
Pidana, Pemalsuan, Tanggungjawab.Abstract
Penguasaan tanah dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan siapa yang menguasai tanah tersebut. Penguasaan pertama dilakukan oleh negara, penguasaan kedua dilakukan oleh masyarakat hukum adat dan ketiga dilakukan oleh individu atau badan hukum. Tindak pemalsuan surat adalah pemalsuan surat-surat berharga dan pemalsuan mata uang, dan ditambah dengan sejumlah tindak pidana yang sebenarnya tidak dapat dipandang sebagai pemalsuan-pemalsuan, sehingga dalam doktrin disebut quasti falsum atau pemalsuan yag bersifat semu. Kejahatan pemalsuan surat dibentuk dengan tujuan untuk melindungi kepentingan hukum publik perihal kepercayaan terhadap kebenaran atas isi 4 macam objek surat, ialah surat yang menimbulkan suatu hak; surat yang menerbitkan suatu perikatan; surat yang menimbulkan pembebasan utang dan surat yang dibuat untuk untuk membuktikan suatu hal/keadaan tertentu. Pertanggungjawaban pidana tidak bisa dipisahkan dengan tindak pidana. sebab tindak pidana baru bermakna jika ada pertanggung jawaban pidana. Sedangkan pengertian pertanggungjawaban pidana ialah diteruskannya celaan yang objektif yang ada pada tindak pidana dan secara subjektif kepada seseorang yang memenuhi syarat untuk dapat dijatuhi pidana karena perbuatannya itu
References
Arie Sukanti Hutagalung and Suparjo Sujadi, Pergulatan Pemikiran Dan Aneka Gagasan Seputar Hukum Tanah Nasional (Suatu Pendekatan Multidisipliner), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2011
Arba. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2015
D.Simons. Leerboek van het nederlandsche strafrecht, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2014.
Neng Sarmida, Aria Zurnetti dan Nilma Suryani, Diktat Hukum Pidana, Padang , 2002
Roeslan Saleh. Pikiran-pikiran tentang pertanggungan jawab pidana. Jakarta : Ghalia Indonesia, 1982
Julaeni. Legal Responsibilities Of Criminal Action Planners Of Signals In Issuance Of Soil Certificates. Jurnal Lex Suprema. 2020
Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.