SOSIALIASI PENGATURAN JABATAN KEPALA DESA DAN DAMPAKNYA BAGI MASYARAKAT DESA

Authors

  • Zamhasar Zamhasar Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Abdurrab, Pekanbaru
  • T. Fahrul Gafar Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Abdurrab, Pekanbaru
  • Suryaningsih Suryaningsih Program Studi Ilmu Pemerintahan, STISIP Imam Bonjol, Padang
  • Santi Octavia Program Studi Manajemen, STIE Manajemen Bisnis Indonesia, Jakarta
  • Rosalina Rosalina Program Studi Akuntansi, STIE Manajemen Bisnis Indonesia, Jakarta
  • Desi Susanti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat, Bandung

DOI:

https://doi.org/10.53625/jabdi.v2i8.4992

Keywords:

Kepala Desa, Pengaturan Jabatan, Dampak Pengaturan, UU Desa

Abstract

UU Desa melembagakan sistem baru checks and balances terhadap kepala desa, menempatkan lebih banyak kontrol di tangan masyarakat secara umum. Undang-undang ini juga  mengakui kedaulatan dan otonomi desa-desa di Indonesia, menegaskan hak mereka untuk memprioritaskan dan mengelola pembangunan di tingkat desa sesuai dengan prinsip-prinsip dan pemerintahan lokal. Pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip partisipasi masyarakat dalam memilih kepala desa betul-betul dilakukan secara transparan, dan prinsip-prinsip akuntabilitas dipraktikkan, serta memahamkan kepada masyarakat desa tentang pengaturan jabatan kepala desa. Adapun tahapan yang ditempuh dalam pengabdian ini adalah: kunjungan lokasi, analisa lokasi, serta sosialisasi dan FGD. Hasil dari pengabdian ini adanya suatu harapan kepada pihak pengambil kebijakan sebelum merevisi UU No.6/2014 tentang desa haruslah berdasarkan hasil kajian yang matang dan refleksi terhadap 9 tahun implementasi UU desa perlu dilakukan agar dapat mengambil keputusan yang tepat

References

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Sinar Grafika.

Bachtiar, P.P., A. Kurniawan, G. S. M. Sedyadi, R. A. Diningrat, A. U. Ruhmaniyati. (2019). Village Law Case Study Report: Village Funds Utilization. Jakarta: SMERU.

Herdiana, Dian. (2019). Kecenderungan Perilaku Koruptif Kepala Desa dalam Pembangunan Desa. Jakarta: Jurnal Kemendagri Matra Pembaruan Vol. 3 No.1.

Ida, L. (2014, Januari 08). Undang-Undang Desa dan Tantangannya. Harian Kompas.

Ida, L. (2014, Januari 08). Undang-Undang Desa dan Tantangannya. Harian Kompas.

Kurniawan, A. (2019). Policy Brief: Revitalizing RPJM Desa. Jakarta: SMERU.

Maschab, Mashuri (2013) Politik Pemerintahan Desa Di Indonesia. Yokyakarta: Fisipol UGM.

Permana, Y S. (2010). Kontestasi Abangan-Santri Pasca Orde Baru di Pedesaan Jawa. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol. 14 (No. 1), p.74.

Surianingrat, Bayu. (1985) Pemerintahan Admiinistrasi Desa dan Kelurahan. : Jakarta: Aksara Baru.

Wong, S., and S. Guggenheim. 2018. “Community-Driven Development: Myths and Realities.” Policy Research Working Paper No. 8435. Washington, DC: World Bank.

Downloads

Published

2023-01-01

How to Cite

Zamhasar, Z., T. Fahrul Gafar, Suryaningsih, S., Santi Octavia, Rosalina, R., & Desi Susanti. (2023). SOSIALIASI PENGATURAN JABATAN KEPALA DESA DAN DAMPAKNYA BAGI MASYARAKAT DESA. J-ABDI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(8), 6061–6066. https://doi.org/10.53625/jabdi.v2i8.4992

Issue

Section

Articles