SOSIALISASI KEWIRAUSAHAAN DAN PENTINGNYA ASPEK LEGALITAS PADA UMKM DI LINGKUNGAN KECAMATAN RANCASARI KOTA BANDUNG

Authors

  • Wahyu Hario Satriyotomo Ilmu administrasi Publik, STIA Bagasasi
  • Sunandie Eko Ginanjar Ilmu administrasi Publik, STIA Bagasasi

DOI:

https://doi.org/10.53625/jabdi.v2i9.4981

Keywords:

Wirausaha, Legalitas UMKM, Landasan Hukum Legalitas Usaha

Abstract

Wirausaha merupakan langkah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi pribadi, masyarakat, dan Negara. Kegiatan wirausaha adalah proses menciptakan sesuatu secara kreatif dan inovatif dengan memanfaatkan peluang yang tersedia sebagai salah satu jalan menuju kesuksesan. Dalam usaha memerlukan sebuah keamanan dan kenyamanan dalam menjalankannya, yaitu dengan legalitas usaha. Legalitas usaha mikro, kecil, dan menengah merupakan standarisasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Pelaku UMKM dituntut untuk memiliki legalitas usaha sebagai bentuk perlindungan hokum yang jelas. Perlindungan hokum ini dinaungi langsung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sehingga dengan adanya legalitas usaha akan menjamin kemudahan dalam berwirausaha. Tujuan dari pengabdian ini yaitu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya berwirausaha dan legalitas UMKM. Pelaksanaan pengabdian menggunakan metode ceramah dalam kegiatan pemaparan materi dan metode diskusi. Pelaksanaan pengabdian mendapatkan respon yang positif dan antusias dari peserta kegiatan, sehingga pelaksanaan berjalan dengan baik.

References

Fared, M. A., D. Darmawan, & M. Khairi. (2021). Contribution of E-Service Quality to Repurchase Intention with Mediation of Customer Satisfaction: Study of Online Shopping Through Marketplace.Journal of Marketing and Business Research, 1(2), 93-106.

Anggraeni, R. (2021). Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Eksaminasi: Jurnal Hukum. 1(1). 77-83.

Frinces, Z.H. (2010). Pentingnya Profesi Wirausaha di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Pendidikan. 7(1).

Kusnadi, Adhi and Wella, Wella and Winantyo, Rangga (2020) Upaya Peningkatan Jumlah Usaha Rintisan melalui Program Pengembangan Kewirausahaan. Jurnal Solma, 9(1).

Rahim, W (2019). Karakteristik dan Aspek Hukum dalam Kewirausahaan. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam. 6(1).

PP No. 77 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pasal 96.

PP No. 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro Dan Kecil

Downloads

Published

2023-02-05

How to Cite

Wahyu Hario Satriyotomo, & Sunandie Eko Ginanjar. (2023). SOSIALISASI KEWIRAUSAHAAN DAN PENTINGNYA ASPEK LEGALITAS PADA UMKM DI LINGKUNGAN KECAMATAN RANCASARI KOTA BANDUNG . J-ABDI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(9), 6597–6602. https://doi.org/10.53625/jabdi.v2i9.4981

Issue

Section

Articles