PENYULUHAN PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) UNTUK MENCEGAH KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KECAMATAN CIASEM KABUPATEN SUBANG

Authors

  • Faisal Fadilla Noorikhsan Universitas Siliwangi
  • Nisa Khoerunisa Universitas Siliwangi
  • Octaviana Helbawanti Universitas Siliwangi
  • Andy Muharry Universitas Siliwangi

DOI:

https://doi.org/10.53625/jabdi.v2i9.4822

Keywords:

Human Trafficking, Perdagangan Orang, Perempuan

Abstract

Upaya pencegahan kasus perdagangan orang dapat melalui kegiatan penyuluhan dengan pengetahuan dan diskusi. Penyuluhan dilakukan pada anggota PKK Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kecamatan Ciasem menghadapi tantangan kasus perdagangan orang karena adanya laporan orang hilang akibat tawaran kerja di luar kota dan aktivitas diduga perdagangan orang di tempat hiburan malam yang masih belum dapat dibuktikan. Penyuluhan dilakukan pada anggota PKK karena kasus perdagangan orang banyak terjadi pada perempuan, sehingga peran ibu penting dalam memberikan pemahaman ancaman perdagangan orang dalam rumah tangga. Tujuan penyuluhan pada anggota 1) Mitra memahami modus, penyebab, dan dampak perdagangan manusia (human trafficking); 2) Mitra memahami peraturan human trafficking; dan 3) Mitra dapat meningkatkan kepedulian pada sesama manusia dan kewaspadaan untuk mencegah tindakan human trafficking. Penyuluhan materi disertai dengan kegiatan menonton film dengan judul “Whistleblower” agar peserta memahami modus, penyebab, dan dampak perdagangan orang dari kisah nyata di lingkungan sekitar. Hasil evaluasi penyuluhan menunjukkan peserta mampu memahami pengertian perdagangan orang, identifikasi, dan dampak dari materi yang telah diberikan oleh Tim Pengabdian pada Masyarakat.

Author Biographies

Faisal Fadilla Noorikhsan, Universitas Siliwangi

Fakultas Ilmu Politik

Nisa Khoerunisa, Universitas Siliwangi

Fakultas Ilmu Politik

Octaviana Helbawanti, Universitas Siliwangi

Fakultas Pertanian

Andy Muharry, Universitas Siliwangi

Fakultas Ilmu Kesehatan

References

Bank Indonesia. (2020). Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Menurut Negara Penempatan.

Bintari, A., & Djustiana, N. (2015). Upaya Penanganan Korban dan Pencegahan Tindak Perdagangan Orang (Human Trafficking) di Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(1), 124–148. www.bkkbn.go.id

BPS. (2020). Kabupaten Subang Dalam Angka 2020.

BPS. (2021). Kabupaten Subang Dalam Angka 2021.

Daniel, E. S. R., Mulyana, N., & Wibhawa, B. (2017). Human Trafficking Di Nusa Tenggara Timur. Share : Social Work Journal, 7(1), 21–32. https://doi.org/10.24198/share.v7i1.13808

Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 477–496. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.477-496

Karo, R. P. P. K., Parluhutan, D., & Tanaya, V. (2019). PENYULUHAN HUKUM TENTANG HUMAN TRAFFICKING DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PADA MASYARAKAT SUMBA. ABDAMAS, 284–291. http://www.berdikarionline.com/human-trafficking-di-ntt/

Nizmi, Y. E. (2020). Analisis Pengaruh Perang, Kemiskinan Dan Diskriminasi Terhadap Perempuan Dan Anak Dalam Konteks Perdagangan Manusia. Review of International Relations, 2(1), 70–79. https://doi.org/10.24252/rir.v2i1.15423

Nuraeny, H. (2017). PENYULUHAN HUKUM MENGENAI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BAGI GURU BIMBINGAN KONSELING DAN SISWA/SISWI SMK/SMA/MA SE-KABUPATEN CIANJUR. JOURNAL OF EMPOWERMENT, 1(1), 25–38. https://jurnal.unsur.ac.id/index.php/JE

Permadi, A. (2017). Selama 2017, Kasus Trafficking di Jabar Tinggi. https://regional.kompas.com/read/2017/12/30/07571381/selama-2017-kasus-trafficking-%0Adi-jabar-tinggi%0A

Riswanda, R. A. (2020). Sosialisasi dan Penyuluhan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Desa Lebak Kepuh Kecamatan lebak Wangi sebagai Kantung TKW di Kabupaten Serang. Bantenese Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 87–97.

Rosyda, F. S. (2019). Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Perspektif Kebijakan Hukum Pidana. AMNESTI JURNAL HUKUM, 1(1), 1–17.

Saputra, T. (2022). Peran Mahasiswa dalam Pencegahan Perdagangan Orang (Human Traffciking) di Daerah Cikarang. PaKMas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 114–118. https://doi.org/10.54259/pakmas.v2i1.827

Zakiri, Z., & Mahfud, M. (2017). Tindak Pidana Perdagangan Orang (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho Aceh Besar). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 1(1), 190–198.

Zaman, Q. (2018). Sanksi Pidana Perdagangan Perempuan (Women Trafficking) (Studi Komparatif antara Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Hukum Islam). At-Turas, 5(1), 123–156.

Downloads

Published

2023-01-28

How to Cite

Faisal Fadilla Noorikhsan, Nisa Khoerunisa, Octaviana Helbawanti, & Andy Muharry. (2023). PENYULUHAN PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) UNTUK MENCEGAH KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KECAMATAN CIASEM KABUPATEN SUBANG. J-ABDI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(9), 6087–6096. https://doi.org/10.53625/jabdi.v2i9.4822

Issue

Section

Articles