PENDAMPINGAN KEPADA PIHAK MADRASAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN KINERJANYA SESUAI STANDAR AKREDITASI BAN S/M DI KABUPATEN BATANGHARI DAN TANJUNG JABUNG BARAT PROVINSI JAMBI
DOI:
https://doi.org/10.53625/jabdi.v2i7.3978Keywords:
Pendampingan, Akreditasi, Madrasah.Abstract
Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang berupa pendampingan kepada pihak Madrasah di Kabupaten Batanghari dan Tanjungjabung Barat Provinsi Jambi bertujuan (1) Menyelenggarakan pendampingan sebagai upaya pemerataan kemampuan pengelola madrasah untuk melakukan tugasnya (2) Meningkatkan pemahaman pihak madrasah dalam hal tata kelola madrasah (3) Memotivasi pengelola madrasah dalam meningkatkan kemampuan (4) Menstimulus pemerataan peningkatan kinerja madrasah secara efektif dan efisien (5) Melakukan rekayasa sosial dalam perbaikan kinerja madrasah. (6) Melakukan publikasi di media cetak (koran) dan jurnal ilmiah pengabdian masyarakat untuk memperkaya referensi bagi pengelola madrasah. Sedangkan hasil dari PkM ini adalah pendampingan diawali penyuluhan yang memaparkan materi dasar, yaitu; peningkatan mutu lulusan, peningkatan proses pembelajaran, peningkatan mutu guru, peningkatan mutu manajemen madrasah, dan tata kelola administrasi terkait program kerja madrasah.
References
Erjati Abas. 2017. Magnet Kepemimpinan Kepala Madrasah Terhadap Kinerja Guru. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. 2022. Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2022. Jakarta: Kemendikbud RI.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. 2020. Instrumen Areditasi Satuan Pendidikan 2020. Jakarta: Kemendikbud RI.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi Jambi. 2022. Laporan Pelatihan Pengembangan Diri Asesor Tahun 2022. Tidak Dipublikasi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.