PENDAMPINGAN KEPADA PIHAK MADRASAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN KINERJANYA SESUAI STANDAR AKREDITASI BAN S/M DI KABUPATEN BATANGHARI DAN TANJUNG JABUNG BARAT PROVINSI JAMBI

Authors

  • Aisyah Aisyah Universitas Pendidikan Indonesia Bandung
  • Sri Yulianti Universitas Pendidikan Indonesia Bandung
  • Rizqi Amaliyakh Sholikhakh Universitas Pendidikan Indonesia Bandung
  • Dadang Juandi Universitas Pendidikan Indonesia Bandung
  • Bambang Apiv Universitas Pendidikan Indonesia Bandung

DOI:

https://doi.org/10.53625/jabdi.v2i7.3978

Keywords:

Pendampingan, Akreditasi, Madrasah.

Abstract

Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang berupa pendampingan kepada pihak Madrasah di Kabupaten Batanghari dan Tanjungjabung Barat Provinsi Jambi bertujuan (1) Menyelenggarakan pendampingan sebagai upaya pemerataan kemampuan pengelola madrasah untuk melakukan tugasnya (2) Meningkatkan pemahaman pihak madrasah dalam hal tata kelola madrasah (3) Memotivasi pengelola madrasah dalam meningkatkan kemampuan (4) Menstimulus pemerataan peningkatan kinerja madrasah secara efektif dan efisien (5) Melakukan rekayasa sosial dalam perbaikan kinerja madrasah. (6) Melakukan publikasi di media cetak (koran) dan jurnal ilmiah pengabdian masyarakat untuk memperkaya referensi bagi pengelola madrasah. Sedangkan hasil dari PkM ini adalah pendampingan diawali penyuluhan yang memaparkan materi dasar, yaitu; peningkatan mutu lulusan, peningkatan proses pembelajaran, peningkatan mutu guru, peningkatan mutu manajemen madrasah, dan tata kelola administrasi terkait program kerja madrasah.

References

Erjati Abas. 2017. Magnet Kepemimpinan Kepala Madrasah Terhadap Kinerja Guru. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. 2022. Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2022. Jakarta: Kemendikbud RI.

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. 2020. Instrumen Areditasi Satuan Pendidikan 2020. Jakarta: Kemendikbud RI.

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi Jambi. 2022. Laporan Pelatihan Pengembangan Diri Asesor Tahun 2022. Tidak Dipublikasi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Downloads

Published

2022-11-30

How to Cite

Aisyah, A., Sri Yulianti, Rizqi Amaliyakh Sholikhakh, Dadang Juandi, & Bambang Apiv. (2022). PENDAMPINGAN KEPADA PIHAK MADRASAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN KINERJANYA SESUAI STANDAR AKREDITASI BAN S/M DI KABUPATEN BATANGHARI DAN TANJUNG JABUNG BARAT PROVINSI JAMBI. J-ABDI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(7), 5475–5482. https://doi.org/10.53625/jabdi.v2i7.3978

Issue

Section

Articles