MACA (MASYARAKAT CERDAS AGRARIA): PROGRAM JAMINAN HAK ATAS TANAH DESA LEDOKOMBO, KABUPATEN JEMBER
DOI:
https://doi.org/10.53625/jabdi.v2i6.3869Keywords:
Maca, Tanah Desa, Ledokombo Kabupaten JemberAbstract
Tujuan penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah untuk mengetahui permasalahan tanah yang berada di daerah sasaran dan memberikan pemahaman mengenai pentingnya memiliki sertipikat tanah sebagai surat bukti paling kuat mengenai kepemilikan hak atas tanah. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat menggunakan metode Participatory Action Research yang meliputi beberapa tahap yakni Persiapan, Pelaksanaan dan Evaluasi. Sasaran kegiatan merupakan perangkat Balai Desa Ledokombo dan masyarakat Desa Ledokombo yang berada di Dusun Krajan, Dusun Nangka, dan Dusun Pasar. Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh tim peneliti adalah masih banyak permasalahan tanah yang terjadi mulai dari bukti kepemilikan hak atas tanah yang bukan sertipikat tanah melainkan alat bukti lain yang sudah tidak diakui undang-undang sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertipikat tanah dan program PTSL, serta kinerja perangkat desa yang kurang efektif karena masih adanya ketidaksesuaian data pembayaran pajak tanah
References
Tujuan penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah untuk mengetahui permasalahan tanah yang berada di daerah sasaran dan memberikan pemahaman mengenai pentingnya memiliki sertipikat tanah sebagai surat bukti paling kuat mengenai kepemilikan hak atas tanah. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat menggunakan metode Participatory Action Research yang meliputi beberapa tahap yakni Persiapan, Pelaksanaan dan Evaluasi. Sasaran kegiatan merupakan perangkat Balai Desa Ledokombo dan masyarakat Desa Ledokombo yang berada di Dusun Krajan, Dusun Nangka, dan Dusun Pasar. Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh tim peneliti adalah masih banyak permasalahan tanah yang terjadi mulai dari bukti kepemilikan hak atas tanah yang bukan sertipikat tanah melainkan alat bukti lain yang sudah tidak diakui undang-undang sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertipikat tanah dan program PTSL, serta kinerja perangkat desa yang kurang efektif karena masih adanya ketidaksesuaian data pembayaran pajak tanah