AKSI SOSIAL PEMBERSIHAN LINGKUNGAN JALAN ARJUNA RT 02/ RW 08 KELURAHAN LABUH BARU TIMUR PEKANBARU
DOI:
https://doi.org/10.53625/jabdi.v2i4.3237Keywords:
Kebersihan Lingkungan, Drainase, JalanAbstract
Desa Labuh Baru Timur yang memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan jika program-program yang ada pada pemerintah dapat di tindak lanjuti secara bersama-sama oleh pemerintah, masyarakat dan perguruan tinggi. Desa labuh baru timur imiliki letak demografi dan topografi yang sangat mendukung kegiatan dan aktivitas sehari, penyediaan sarana perhotelan, Kesadaran masyarakat khususnya pengunjung desa labuh baru timur akan pentingnyaa akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan masih sangat kurang karena masih ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan terutama sampah plastik bekas pembungkus, drainase macet, jalan disekitar sudah kerusakan,berlobang, disebabkan kendaraan melebihi kapasitas kendaraan yang dilalului di sekitar jalan arjuna,Pentingnya pemahaman konsep Tri Hita Karana bagi masyarakat sejak dini sehingga kebersihan lingkungan dapat dinikmati oleh semua masyarakat serta kemamfaatan umum dapat dicapai melalui sosialisasi dan aksi sosial kebersihan lingkungan. Hakikat dasar pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup merupakan modal utama pengembangan sumber daya alam dan sumber daya manusia sehingga dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk mengupayakan pelestarian lingkungan.
References
Buku Panduan Drainase berbasis masyarakat, Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jendral Cipta Karya, dan Pengembangan Perumahan Rakyat, tahun 2013
Daud Silalahi, 2001, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung
Direktorat Pembinaan Jalan Kota. (1990). Tata Cara Penyusunan Pemeliharaan dalam Kota (No. 018/T/BNKT/1990). Direktorat Jendral Bina Marga Departemen PU. Jakarta.
Dephub.2009.Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Direktorat Jendral Perhubungan Darat,Jakarta.
Hardiyatmo,H.C,(2007), Pemeliharaan Jalan Raya, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Otto Soemarwanto, 1983, Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Djambatan, Jakarta
RTM Sutamihardja, 1978, Kualitas dan Penjemaran Lingkungan, Institut Pertanian, Bogor
Siahaan, NNT 2006, Hukum Lingkungan. Cet. I, Jakarta Pancuran Alam
Sri Munadjat Danusaputro, 1980, Hukum Lingkungan Buku I, Umum, Bina Cipta, Bandung
St. Munadjat Danusa Putro, 1986, Hukum Lingkungan dalam Pencemaran Lingkungan Melandasi Sistem Hukum Pencemaran, Bina Cipta Bandung,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Zulkifli 2021, Perkembangan Daerah Kelurahan Labuh Baru Timur