SOSIALISASI ANCAMAN PIDANA BAGI PENYEBAR HOAX
DOI:
https://doi.org/10.53625/jabdi.v2i3.3222Keywords:
Penegakan, Pidana, HoaxAbstract
Perkembangan teknologi yang dikenal dengan sebutan internet telah mengubah pola interaksi masyarakat. Namun dengan kemudahan untuk berkreativitas banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memecah belah dan menyebarkan berita bohong. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah diatur tentang penyebaran berita bohong (hoax) bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi berikut : Pasal 28 ayat (1) yaitu muatan berita bohong dan menyesatkan, Pasal 28 ayat (2) yaitu muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Penegakan penyebar hoax menemui hambatan, diantaranya pihak kepolisian yang masih mengandalkan kerjasama dengan lembaga-lembaga lain yang tentu dibutuhkan waktu koordinasi yang. Hambatan selanjutnya adalah kemampuan sumber daya manusia yang masih terbatas di lingkup Bareskrim Mabes Polri yang berada di Jakarta, terlebih Polda belum secara spesifik memiliki satuan tugas khusus untuk menangani kejahatan cyber
References
Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Malang,Media Nusa Creative,2015
Agus Rahardjo, Cybercrime-Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002
Asril Sitompul, Hukum Internet Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2004
Mertokusumo Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2005
Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Cetakan Kelima, Sinar Grafika, Jakarta, 2014,
Undang-undang Dasar 1945 Republik Indonesia
Undang-Undang19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.