EDUKASI DAN PENDAMPINGAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN PADA LAYANAN JASA KESEHATAN DALAM PEMANFAATAN INSENTIF PERPAJAKAN DI KOTA PALEMBANG

Authors

  • Nilam Kesuma Dosen Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Sriwijaya
  • Abdul Rohman Dosen Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Sriwijaya
  • Efva Ghozali Dosen Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Sriwijaya
  • M. Ichsan Siregar Dosen Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.53625/jabdi.v1i12.2104

Keywords:

Pajak, Puskesmas, Covid 19

Abstract

Pendapatan jasa layanan kesehatan menjadi salah satu perbincangan selama pandemi covid-19. Pendapatan jasa layanan kesehatan tidak hanya berasal dari alokasi jasa medis, tetapi juga berasal dari komponen lainnya seperti jasa layanan umum. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.04/2020 pemerintah Indonesia memberikan insentif perpajakan pada jasa layanan kesehatan yang menangani covid-19. Pendapatan jasa layanan ini tidak dipungut pajak karena penerimaan negara bukan pajak dan puskesmas serta jasa kesehatan lainnya melakukan belanja barang atau jasa dalam bentuk upah, gaji, honorarium, dan imbalan. Tujuan kegiatan pengabdian yaitu memberikan pemahaman kepada peserta agar dapat menghitung kewajiban perpajakannya dan dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan selama pandemi covid-19 dan dapat berkontribusi dalam meningkatkan pengetahuan perpajakan di Puskes. Kegiatan ini dilakukan oleh 30 perwakilan bendahara dari jasa kesehatan yang ada Kota Palembang. Metode yang digunakan adalah bimbingan teknis mengenai kewajiban dan tata cara pemanfaatan insentif perpajakan. Hasil dari kegiatan ini adalah sebagian peserta dapat memahami manfaat dan fungsi pajak, tata cara perhitungan, pembayaran dan pelaporan kewajiban perpajakan, serta dapat memanfaatkan insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah

References

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/MENKES/ PER/III/2010 tentang rumah sakit

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020 tentang insentif perpajakan untuk sektor kesehatan

PMK-78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak

Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.03/2010 tentang Pengecualian subjek pajak penghasilan untuk kantor perwakilan Negara asing

Peraturan Dirjen Pajak PER-31/Pj/2009 tentang Tata cara penyetoran, pemotongan, pembayaran, dan pelaporan PPh Pasal 21

PER-57/Pj/2009 tentang Petunjuk Teknis Tata cara penyetoran, pemotongan, pembayaran, dan pelaporan PPh Pasal 21

SE-06/PJ.52/ 2000 tanggal 2 Maret 2000 tentang PPN Atas Penggantian Obat Di Rumah Sakit

PER-16/PJ/2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Dokter yang Praktek di Rumah Sakit

Standar Akuntansi Keuangan, 2019 , IAI, Salemba Jakarta

UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

http://dinkes.sumselprov.go.id/2020/01/daftar-nama-rumah-sakit-di-sumsel, diakses pada 30 September 2020

Downloads

Published

2022-05-01

How to Cite

Nilam Kesuma, Abdul Rohman, Efva Ghozali, & M. Ichsan Siregar. (2022). EDUKASI DAN PENDAMPINGAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN PADA LAYANAN JASA KESEHATAN DALAM PEMANFAATAN INSENTIF PERPAJAKAN DI KOTA PALEMBANG. J-ABDI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(12), 3481–3488. https://doi.org/10.53625/jabdi.v1i12.2104

Issue

Section

Articles