KEBIJAKAN INVESTASI DI KABUPATEN BATUBARA

Authors

  • Pinondang Nainggolan Fakultas Ekonomi Dan Pasca Sarjana Universitas Simalungun

DOI:

https://doi.org/10.53625/jabdi.v1i1.146

Keywords:

Kebijakan, Investasi, Kabupaten Batubara

Abstract

Tujuan pelaksananaan Bimbingan Teknis ini adalah sebagai salah satu bentuk pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat (PKM) terutama kepada pelaku usaha untuk mendorong pengembangan penananam modal (investasi) di Kabupaten Batu Bara. Kabupaten Batu Bara merupakan merupakan tujuan investasi terbesar kedua di Sumatera Utara setelah kota Medan, baik investasi dalam negeri (PMDN) maupun investasi asing (PMA). Ada enam sektor unggulan sebagai penyumbang PDRB di Kabupaten Batu Bara dan mempunyai potensi yang sangat besar untuk di kembangkan sebagai tujuan investasi, yaitu sektor industri pengolahan ( PT. Inalum, industri pengolah minyak sawit-CPO), sektor pertanian (perkebunan sawit, perikanan tangkapan laut), sektor perdagangan besar, perdagangan kecil dan reperasi mobil, sektor konstruksi, sektor transportasi dan pergudangan, serta sektor pawisata. Ke enam sektor unggulan ini merupakan sektor hulu yang dapat mendorong sektor hilir untuk dimanfaatkan UMKM sebagi sumber pendapatan dan lapangan pekerjaan. Untuk tujuan itu, kepada peserta UMKM diarahkan, di ajak untuk menangkap peluang usaha untu menanamkan modal (berinvestasi). Untuk  itu perlu adanya kebijkan pemerintah daerah  penanaman modal nasional, yaitu: 1. Layanan perizinan penanaman modal (investasi) yang cepat yaitu 3 jam (paket ekonomi jilid II) bagi investor dan tidak hannya untuk investor di kawasan industri tetapi juga untuk indutri menengah kecil (UMKM). 2. Percepatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penerbitan tax allowance (pengurangan pajak penghasilan) demi untuk mendorong investor menanamkan modalnya (Paket Ekonomi jilid II), 3. Penyederhanaan perizinan pembelian lahan untuk investasi tanpa merugikan masyarakat (Paket Ekonomi Jilid III). 4. Penerapan fasilitas investasi meliputi fasilitas fiscal dan non fiscal. 5. Penerbitan PERDA oleh eksekutif bersama legislative untuk mendorong kegiatan penanaman modal (investasi) dan pelayanan perizinan dalam rangka menghadapi MEA. 6. Penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompetennsi, berintegritas

References

Badan Pusat Statistik Kabupaten Batubara Tahun 2020.

Badan Pusat Statistik Sumatera Utara dalam Angka Tahun 2020.

Ibrahim, H. M. Yacob. 2009. Studi Kelayakan Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta.

Mankiw, N. Gregory. 2007. Makroekonomi. Edisi Keenam. Jakarta: Erlangga.

Nainggolan, Pinondang. 2013. Analisis Faktor-Faktor Penentu Investasi Swasta Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Kesempatan Kerja Di Sumatera Utara. Medan. Universitas Sumatera Utara. Disertasi.

Simanjutak, Payaman J. 2000. Pengantar Evaluasi Proyek. Jakarta: Liberty.

Sukirno, Sadono. 2015. Makroekonomi. Edisi Ketiga. Jakarta: Rajawali Pers.

Sutojo, Siswanto, 2002., Studi Kelayakan Proyek, Konsep, Teknik & Kasus, PT.Damar Mulya Pustaka

Downloads

Published

2021-08-03

How to Cite

Pinondang Nainggolan. (2021). KEBIJAKAN INVESTASI DI KABUPATEN BATUBARA. J-ABDI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 53–68. https://doi.org/10.53625/jabdi.v1i1.146

Issue

Section

Articles