MEMBANGUN RUMAH TANGGA HARMONIS TANPA DOMINASI: SOSIALISASI PERAN SUAMI ISTRI SEBAGAI MITRA SETARA DI MASYARAKAT MUSLIM SOFIFI

Authors

  • Harwis Harwis Prodi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Ternate
  • Fatum Abubakar Prodi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Ternate
  • Nur Amal Yusuf Prodi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Ternate
  • Aisa Saifuddin Prodi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Ternate
  • Naila Assagaf Prodi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Ternate
  • Musa Waraiya Prodi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Ternate

Keywords:

Patriarki, keluarga Islam, kesetaraan gender, qiwāmah, PKM Sofifi

Abstract

Ketidaksetaraan relasi suami-istri masih menjadi problem sosial yang menonjol pada masyarakat Muslim di Sofifi. Budaya patriarki yang telah mengakar memengaruhi pola relasi dalam keluarga, mulai dari pembagian peran, pengambilan keputusan, hingga legitimasi terhadap praktik kekerasan rumah tangga. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang nilai kesetaraan dan kemitraan suami-istri berdasarkan perspektif Islam, serta mendorong terciptanya keluarga harmonis tanpa dominasi. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan, Focus Group Discussion (FGD), simulasi komunikasi efektif, dan evaluasi melalui angket. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat memiliki pengetahuan terbatas mengenai konsep musyārakah (kemitraan) dalam rumah tangga Islam dan cenderung menafsirkan konsep qiwāmah secara literal. Setelah kegiatan, pemahaman peserta meningkat terkait fungsi kepemimpinan suami yang bersifat tanggung jawab moral, bukan superioritas; pentingnya dialog, kesalingan, dan pembagian peran proporsional; serta bahaya dominasi dalam keluarga. Program PKM ini berdampak positif dalam memperkuat kesadaran masyarakat Sofifi untuk membangun rumah tangga yang lebih egaliter, harmonis, dan sesuai nilai maqāṣid al-syarī‘ah.

References

’Abduh, Syekh Muhammad. Tafsi>r Al-Mana>r. Cet. II, V. al-Qahirah: Dar al-Manar, 1947.

Al-Bukhari, Abu ’Abdullah Muhammad Ibnu Ismai’l. Al-Jami’ Al-Sahih. Cet. I. al-Qahirah: Dar al-Salafiyyah, 1422.

Muhammad Syahrur. Nahwa Usulin Jadidah Li Al-Fiqhi Al-Islami: Fiqhu Al-Marah, Al-Wasiyyah, Al-Irts, Al-Qawamah Al-Ta’addudiyah, Al-Libas. Cet. I. Dimasyq: al-Ahali li al-Tiba’ah wa al-Nasyr wa al-Tauzi’, 2000.

Sakdiah. “Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an Karya Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA.” Paramadina, 2001, 1–14. https://www.jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/takamul/article/view/12589.

Tidore, MC. “Kasus Kekerasan Perempuan Dan Anak Di Maluku Utara Naik.” Info Publik, 2023.

Ulyati, Fahmi. “Pemikiran Fazlur Rahman Dalam QS. An-Nisa Ayat 3 Tentang Poligami.” Syariati Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum 03 No. 1 (2017): 15–23. https://ojs.unsiq.ac.id/index.php/syariati/article/view/1139.

Downloads

Published

2025-12-05

How to Cite

Harwis, H., Fatum Abubakar, Nur Amal Yusuf, Aisa Saifuddin, Naila Assagaf, & Musa Waraiya. (2025). MEMBANGUN RUMAH TANGGA HARMONIS TANPA DOMINASI: SOSIALISASI PERAN SUAMI ISTRI SEBAGAI MITRA SETARA DI MASYARAKAT MUSLIM SOFIFI . J-ABDI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(7), 2305–2314. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/J-ABDI/article/view/11870