KEGIATAN PENDAMPINGAN, PEMBUATAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) BAGI ANGGOTA KOPERASI PERMAISURI MANDIRI DI KOTA BANDA ACEH
DOI:
https://doi.org/10.53625/jabdi.v1i3.107Abstract
Koperasi sebagai badan usaha yang memiliki azas kekeluargaan menggambarkan pentingnya peran anggota, berkembangnya koperasi juga terkait dengan perkembanagn kegiatan usaha masing-masing anggota, koperasi maju anggota koperasi juga maju dan sebaliknya. Sementara itu, anggota koperasi sebagai unit Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memiliki permasalahan sebagai berikut : 1) Memilki tempat usaha seadanya; 2) Tidak mampu mengakses pendanaan di lembaga keuangan; 3) Kemampuan kewirausahaan rendah; 4) Kemampuan manajemen bisnis rendah; 5) Tingkat pendidikan umum relatif kurang; 6) Akses terhadap pasar kurang; 7) Akses terhadap perizinan rendah 8) Akses terhadap teknologi dan informasi rendah. Dalam menyelesaikan masalah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di atas dilakukan secara bertahap. Legalitas izin usaha adalah salah satu hal yang paling mendasar bagi pelaku usaha. Untuk itu dilakukan pendampingan dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Metode yang dilakukan adalah dengan tiga tahap, yaitu: 1) Sosialisasi kegiatan pendampingan; 2) Pendampingan, 3) Penyerahan NIB kepada Anggota Koperasi. Hasil dari kegiatan pendampingan pembuatan NIB ini ada 26 NIB yang berhasil dimiliki oleh anggota Koperasi Permaisuri Mandiri.
References
Halid Nurdin. “Koperasi Pilar Negara”. Jakarta: Dewan Koperasi Indonesia. (2015).
https://izin.co.id/indonesia-business-tips/202. Diakses tanggal 24 Juli 2021
Kasali, Rhenald, dkk. “Modul Kewirausahaan untuk Program Strata 1”. Jakarta: Hikmah (PT. Mizan Publika). (2010).
Lubis, T. “Pemanfaatan Teknologi Informasi pasa Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Jambi”. Jurnal Perspektif Pembiayaan dan Pembangunan Daerah 3 (3). (2016): 163 – 174.
Maulida, S., & Yunani, H. “Peluang dan Tantangan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari Berbagai aspek Ekonomi”. Jurnal Ilmiah Manajemen & Bisnis, Vol 2, No 1 (2018): 181 – 191.
Permenkop UKM No. 02 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bagi Usaha Mikro Kecil.
Sopanah & Purnomowati, Wiwin. “Strategi Pengembangan UMKM Untuk Penguatan Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten Sidoarjo”. Prosiding Sidang Pleno ISEI XIV, Bandung 20-22 Juli 2010. Jakarta: Pengurus Pusat –Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia.
Suci, Y. “Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Indonesia”. Cano Ekonomos, 6 (1), (2017): 51 -58.
Sutrisno Agung. “Pelaku UMKM antara kendala dan Harapan”. Prosiding Sidang Pleno ISEI XIV, Bandung 20-22 Juli 2010. Jakarta: Pengurus Pusat–Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia.
Tim PPm Manajemen. “Bisnis Model Canvas”. Jakarta Pusat. (2012).
Undang-undang no. 25 tahun 1992 tentang Koperasi.
Undang- undang no. 20 tahun 2008 tentang Usaha Kecil Menengah.